LPBH PCNU BANYUWANGI LAPORKAN DUGAAN PEMBAKARAN AL-QUR’AN DAN PENYEBARAN VIDEO MELALUI WHATSAPP
BANYUWANGI — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana terkait peristiwa pembakaran Al-Qur’an yang kemudian diduga direkam dan disebarluaskan melalui media elektronik.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 3 Agustus 2026 dengan nomor 07/PELAPORAN/LPBH-NU/IX/2026. LPBH PCNU Banyuwangi meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Berdasarkan laporan, Ahmad Rifai dilaporkan terkait dugaan pembakaran Al-Qur’an di halaman rumah atau bengkel mesin pertanian miliknya. Peristiwa tersebut juga diduga direkam dan kemudian disebarluaskan melalui fitur WhatsApp Status/History.
LPBH PCNU Banyuwangi menilai perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan peristiwa fisik. Ketika sebuah peristiwa direkam dan disebarluaskan melalui ruang digital, terdapat dimensi hukum yang perlu diuji secara objektif, terutama distribusi informasi elektronik dan dampak sosialnya.
Minta Pemeriksaan Berbasis Alat Bukti
Dalam laporannya, LPBH PCNU Banyuwangi meminta kepolisian memeriksa tidak hanya aspek peristiwa fisik, tetapi juga jejak digital yang berkaitan dengan video. Pemeriksaan digital forensik dinilai penting untuk memastikan perangkat, akun WhatsApp, nomor telepon, waktu pembuatan dan pengunggahan video, isi asli, metadata, jejak digital, hingga kemungkinan perubahan atau penghapusan konten.
Langkah tersebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi atau persepsi publik, melainkan bertumpu pada fakta, alat bukti, konteks, serta hasil pemeriksaan ilmiah. Laporan juga menyebut sejumlah alat bukti elektronik dan fisik serta keterangan saksi.
Diuji dengan UU ITE dan KUHP Nasional
LPBH PCNU Banyuwangi meminta penyidik mendalami kemungkinan terpenuhinya ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE disebut perlu diuji dengan memperhatikan pemaknaan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Selain UU ITE, laporan juga menempatkan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar yang perlu didalami. Untuk peristiwa Agustus 2026, ketentuan pidana yang berlaku saat kejadian perlu menjadi rujukan. Pasal 300 dan Pasal 301 disebut patut dipertimbangkan apabila fakta dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, termasuk penyebarluasan melalui teknologi informasi.
Bukan Penghakiman
Ketua LPBH NU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., menegaskan dugaan pembakaran Al-Qur’an harus menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terlepas dari rumor mengenai kondisi kejiwaan terlapor.
“Kalau memang ada dugaan gangguan kejiwaan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan. Yang penting, fakta dan pertanggungjawaban hukumnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” ujarnya.
Hardian menjelaskan, PCNU Banyuwangi bergerak cepat memerintahkan LPBH NU melakukan pelaporan karena khawatir persoalan tersebut meluas dan memicu eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.
“Kami ingin hukum bekerja sebelum amarah masyarakat mengambil alih. Jangan sampai ada pengerahan massa atau tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Budi Kurniawan S. A.Md ST SH wakil sekertaris PCNU Banyuwangi berkomentar, “Bagi PCNU Banyuwangi, langkah ini merupakan bagian dari khidmah kelembagaan untuk menjaga marwah agama sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui koridor hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.”
Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen penyelesaian, bukan ruang memperluas konflik. Karena itu, proses hukum perlu berjalan terukur dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai-nilai agama, ketertiban umum, kebebasan individu, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.
LPBH PCNU Banyuwangi juga meminta kepolisian mengantisipasi potensi keresahan, konflik horizontal, serta tindakan main hakim sendiri. Penyidik diminta memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan digital forensic examination, menelusuri asal-usul dan jangkauan penyebaran video, serta menerapkan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti.
Terkait ketentuan pidana lain, LPBH meminta penyidik mendalami Pasal 300 jo. Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta, apabila ditemukan dampak yang memenuhi unsur terkait ketenteraman atau ketertiban umum, Pasal 303 jo. Pasal 304.
Pada akhirnya, LPBH PCNU Banyuwangi menyerahkan proses penanganan perkara kepada Kepolisian Resor Kota Banyuwangi agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Laporan adalah pintu masuk untuk menguji dugaan berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkas Hardian.
Jurnalis / Kontributor resmi portal berita.