Saturday, 19 September 2026
Jaringan Media
Logo Site
TERPOPULER • PCNU dan PEMKAB BANYUWANGI Sinergikan Langkah untuk Kemaslahatan Umat • MANTABKAN LANGKAH, PCNU RAPAT KORDINASI • Nu Online Merancang Grand Planing 5 Tahun Kedepan • KEPALA BPN SAMBANGI PCNU • PENGUKUHAN LTNU, SEBAGAI WUJUD GERAKAN LITERASI NU BANYUWANGI • Optimalisasi Website NU Online, PCNU Banyuwangi Gelar Meet and Great Virtual Bersama NU Online • Pengurus Baru LKNU Banyuwangi Dikukuhkan, Siap Bangun Zona Hijau Kesehatan • GP Ansor Muncar Gelar Istighatsah Malam Petik Laut, Doakan Ikan Melimpah dan Ekonomi Nelayan Membaik • PCNU Banyuwangi Sambut Silaturahmi DPC PKB Jelang Harlah Ke-28, Teguhkan Sinergi untuk Umat • "MWC, Lembaga, dan Banom Harus Aktif dan Satu Komando," Tegas Ketua PCNU Banyuwangi dalam TURBA Ngerandu NU di Kalipuro

QANUN ASASI DAN KAIDAH HUKUM: KETIKA PERATURAN MENJADI JALAN, MORALITAS MENJADI ARAH

08 Aug 2026 07:13 WIB

Bagikan Artikel
Link berhasil disalin!

Dalam membaca dinamika Nahdlatul Ulama, saya kira kita perlu keluar sejenak dari perdebatan tentang siapa yang paling benar dan kembali bertanya: apa yang menjadi sumber nilai, sumber kewenangan, dan batas tindakan dalam Jam’iyyah?

Pertanyaan ini penting karena NU bukan sekadar organisasi dengan struktur kepengurusan. NU adalah Jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang mempunyai tradisi keilmuan, tata aturan dan moralitas perjuangan yang diwariskan para muassis.

Dalam perspektif hukum positif, kita mengenal asas hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan. Norma hukum tidak berdiri secara liar. Ada tata urutan yang menentukan kedudukan suatu aturan, kewenangan pembentuknya, serta hubungan antara norma yang lebih tinggi dengan norma di bawahnya.

Logikanya sederhana: aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Prinsip tersebut dikenal dalam teori hukum sebagai lex superior derogat legi inferiori : norma yang lebih tinggi mengesampingkan norma yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Indonesia mengenal konstruksi demikian dalam sistem peraturan perundang-undangan. Konstitusi menjadi norma dasar, kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan di bawahnya. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya lahir dari adanya aturan, tetapi juga dari konsistensi hubungan antaraturan.

 LALU BAGAIMANA DENGAN NU?

Di sinilah Qanun Asasi menjadi sangat penting.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Qanun Asasi yang dirumuskan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari menjadi fondasi nilai dan arah perjuangan NU. AD/ART merupakan bagian dari bangunan tata organisasi, sementara peraturan-peraturan organisasi berikutnya harus dibaca dalam kerangka hierarki yang telah ditetapkan Jam’iyyah.

Dalam konteks ini, terdapat sebuah analogi yang menurut CWW sangat menarik:

UUD 1945 bagi negara memiliki posisi sebagai hukum dasar; Qanun Asasi bagi NU merupakan fondasi nilai dan arah perjuangan Jam’iyyah.

Tentu keduanya tidak boleh disamakan secara hukum positif. Negara dan organisasi masyarakat memiliki rezim hukum yang berbeda. Namun secara metodologis, kita dapat belajar dari prinsip yang sama: sebuah aturan tidak boleh dipisahkan dari sumber norma yang menjadi landasannya.

Maka, ketika membaca AD/ART, Peraturan Perkumpulan, Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, Peraturan PCNU hingga ketentuan lembaga, kita tidak boleh berhenti pada teks.

Kita harus bertanya:  Apakah pelaksanaan aturan tersebut masih berada dalam koridor Qanun Asasi dan tujuan para muassis?

 HUKUM TANPA MORALITAS BISA MENJADI KERING

Di sinilah CWW ingin menempatkan satu hal yang sering terlupakan: peraturan adalah instrumen, bukan tujuan akhir.

Dalam hukum positif, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian dari kepastian hukum. Tetapi dalam tradisi NU, kepatuhan itu harus berjalan bersama adab, akhlak, tawassuth, tawazun, tasamuh dan ukhuwah.

Seseorang mungkin benar secara prosedural, tetapi cara menjalankan kewenangannya dapat kehilangan hikmah.

Sebaliknya, seseorang mungkin mempunyai niat baik, tetapi apabila mengabaikan aturan, niat tersebut juga tidak otomatis membenarkan tindakan.

Karena itu, bagi CWW, peraturan dan moralitas harus berjalan beriringan.

 Peraturan memberikan batas.

 Moralitas memberikan arah.

 Adab menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

 BERKHIDMAH BUKAN SEKADAR MEMEGANG JABATAN

Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa jabatan di NU bukan privilege  melainkan amanah khidmah.

Ketika seseorang memperoleh mandat organisasi, yang melekat bukan hanya kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada Jam’iyyah, warga Nahdliyin dan para muassis.

Karena itu, perbedaan pendapat tidak seharusnya otomatis berubah menjadi konflik.

Kritik tidak boleh dibaca sebagai permusuhan.

Kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dianggap sebagai penghambat kreativitas.

Dan kewenangan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik.

Inilah kedewasaan organisasi.

CWW berpandangan bahwa masa depan NU membutuhkan generasi pengurus yang memahami dua bahasa sekaligus: bahasa hukum dan bahasa moralitas.

Bahasa hukum mengajarkan kewenangan, prosedur, hierarki dan kepastian.

Bahasa moralitas mengajarkan keikhlasan, adab, tanggung jawab dan kemaslahatan.

 KHIDMAH ADALAH TITIK TEMUNYA

Pada akhirnya, saya tidak sedang membangun argumentasi untuk memenangkan kelompok tertentu.

CWW hanya ingin menegaskan satu posisi: pikiran, kritik dan analisis ini harus dikembalikan kepada satu orientasi khidmah kepada Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Bukan kepada kepentingan personal.

Bukan kepada ambisi jabatan.

Bukan kepada faksi.

Dan bukan pula kepada kepentingan politik sesaat.

1.Qanun Asasi memberi arah.

2.Peraturan memberi kepastian.

3.Hukum memberi batas. 

4.Moralitas memberi jiwa. Dan khidmah menjadi tujuan.

Jika empat unsur ini berjalan bersama, NU tidak hanya akan menjadi organisasi yang tertib secara administratif, tetapi juga bermartabat secara moral dan kuat secara kelembagaan.

Sebab NU tidak cukup hanya memiliki banyak peraturan.

NU membutuhkan manusia yang taat pada peraturan sekaligus takut kehilangan akhlak.

 

Ditulis Oleh : CWW

Ditulis Oleh

Jurnalis / Kontributor resmi portal berita.

Membuka dokumen...

Link berhasil disalin!